Rabu, 09 November 2011

PKN


1.  Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala  desa
dibantu oleh perangkat  desa. Perangkat  desa
tersebut disesuaikan  dengan kebutuhan di
desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai
berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu  perangkat  desa  ialah sekretaris
desa  yang bertugas  mengurus administrasi di
desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan  Permusyawaratan  Desa  mempunyai
fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama
kepala  desa, menampung, dan  menyalurkan
aspirasi (pendapat) masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil penduduk  desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan  menjadi
anggota BPD dengan  cara  musyawarah dan
mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun
yang dapat dipilih lagi  untuk satu kali masa
jabatan berikutnya,  sama seperti kepala desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar