1.
Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa
dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di
desa. Perangkat desa umumnya adalah
sebagai
berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat
desa ialah sekretaris
desa
yang bertugas mengurus
administrasi di
desa. Misalnya, membuat surat akta
kelahiran
atau surat keterangan. Sekretaris desa
merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai
fungsi untuk menetapkan peraturan desa
bersama
kepala
desa, menampung, dan menyalurkan
aspirasi (pendapat) masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil penduduk desa
bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi
anggota BPD dengan cara
musyawarah dan
mufakat. Masa jabatannya adalah enam
tahun
yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa
jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar